Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga hari ini belum memberikan izin perpanjangan ekspor baru untuk PT Freeport Indonesia karena perusahaan tersebut masih belum memenuhi persyaratan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan surat persetujuan ekspor (SPE) karena masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh perusahaan yang melakukan operasi di Papua tersebut.
"Masih kami evaluasi terus dan dia [Freeport] masih mau memasukkan data lagi. Ada beberapa lah," katanya usai melakukan rapat evaluasi bersama Freeport di kantornya, Kamis (23/7/2015).
Dia mengungkapkan rapat evaluasi terakhir akan dilakukan besok untuk memutuskan apakah Freeport akan mendapat izin kembali untuk mengekspor konsentratnya atau tidak. Pasalnya, izin yang sekarang berlaku akan kedaluarsa 25 Juli 2015.
Adapun Freeport telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga pada 26 Juni 2015 lalu. Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan seluruh persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan izin tersebut sudah dipenuhi oleh pihaknya, termasuk perkembangan pembangunan smelter selama kurun enam bulan terakhir dan rencana enam bulan ke depan.
"Dari US$2,3 miliar investasi pembangunan smelter, sampai dengan saat ini kami telah merealisasikan komitmen biaya sesuai dengan target rencana pembangunan smelter dan aturan permurnian dalam negeri," ujarnya.