Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) akan menggenjot pengesahan peraturan residen (PP) tentang Pulau Karantina dalam dua pekan, sebagai payung hukum untuk memulai pembangunan dan isntalasi di pulau tersebut.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini menyampaikan tenggat waktu dua pekan tersebut merupakan arahan dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman, sehingga harus sudah disahkan pada pekan pertama Agustus mendatang.
“Iya akan diselesaikan dalam dua minggu, sekitar awal Agustus nanti terbit,” jelas Banun pada Bisnis, selepas menghadiri acara halal bihalal Kementan di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Sebelumnya, Banun telah menyampaikan penyelesaian PP memang dipercepat, namun Amran tidak memberikan tenggat waktu. Jika selesai pada Agustus, Banun memprediksi tender pembangunan pun akan dapat dimajukan dari target sebelumnya yaitu pada November.
Seperti diketahui, pemerintah melalui undang-undang nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang disahkan September 2014 lalu mengamanahkan pembangunan pulau karantina harus dapat diselesaikan dalam tenggat 2 tahun setelah UU tersebut disahkan.
Dalam pasal 36D ayat 2 disebutkan ketentuan mengenai pulau karantina diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) sedangkan pasal 96A ayat 1 mengungkapkan PP mengenai pulau karantina sebagaimana diterangkan pada pasal 36D harus telah ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU ditetapkan.
Jika telah memiliki Pulau Karantina, Indonesia memungkinkan dapat memasukkan sapi impor tidak hanya dari negara-negara yang bebas penyakit kuku dan mulut yaitu Australia dan Selandia Baru, tapi juga negara lain yang ditetapkan sesuai zona.