Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah akan memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) guna mempermudah mencapai kelestarian.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan penguatan itu dilakukan dengan memperjelas rencana aksi wilayah pengelolaan tersebut.
Menurutnya, ada lima tahapan yang akan dilakukan dalam rencana aksi KPH itu, yaitu tata hutan, perencanaan pengelolaan hutan dalam 10 tahun, pemanfatan hutan dan penggunaan kawasan, rehabilitasi dan reklamasi, serta perlindungan dan konservasi.
Bambang mengatakan pembentukan rencana aksi ini menindaklanjuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2019 yang memfokuskan pada pengelolaan hutan berdasarkan tapak.
Arah pembangunan berdasarkan tapak itu prioritas, sehingga semua yang kita lakukan ini, khususnya yang sudah ada KPH-KPH, harus memperkuat, katanya di sela lokakarya strategi pengembangan KPH, Rabu (8/7/2015).
Dia menambahkan lima tahapan itu bisa dilakukan dengan membangun kembali kelembagaan KPH, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta memperjelas peran pemerintah daerah pasca Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Menurut Bambang, bila KPH diperkuat dengan pengelolan yang baik, akan dapat berkontribusi besar untuk pendapatan daerah. Dia mencontohkan KPH di Jogjakarta saja dapat menghasilkan hingga Rp10 miliar per tahun untuk pendapatan daerahnya.
Jadi kita tidak tergantung swasta. Pemerintah mampu kelola hutan melalui KPH itu, ujarnya.
Selain itu dengan KPH yang lebih terstruktur dan kuat, lanjutnya, perizinan pemanfaatan kawasan hutan nantinya akan lebih mudah karena dikoordinasikan dengan KPH setempat. Hal ini juga berlaku untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa, dan Hutan Kemasyarakatan (HKm).