Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil di Asia Tenggara mendorong Asean memberikan pengakuan politik atas peran penting perempuan nelayan dalam perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir.
Bentuk pengakuan itu yakni skema khusus perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan. Desakan ini disampaikan dalam Lokakarya Regional mengenai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat yang digelar oleh SEAFish for Justice di Manila, Filipina pada 5-8 Juli 2015.
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA dan Koordinator Regional SEAFish for Justice, mengatakan, perempuan nelayan berjibaku sehari-hari untuk berkontribusi kepada keluarga dan terlibat aktif di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan penyelamatan ekosistem pesisir. Kondisi ini terlihat di banyak desa pesisir di kawasan Asia Tenggara, seperti pengelolaan hutan mangrove di Kamboja, Malaysia, Filipina, Indonesi, dan Vietnam.
"Hal ini menunjukkan betapa signifikannya perempuan nelayan memainkan perannya,” kata Abdul dalam siaran pers yang terbit Rabu, (8/7/2015).
Di tingkat internasional, pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan diikuti dengan Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries pada Juni 2014 merupakan wujud penegasan pentingnya bangsa-bangsa di dunia memberikan pengakuan dalam bentuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan nelayan.
Di Indonesia, hal ini bisa dimanifestasikan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tengah dibahas di DPR melalui dorongan pemenuhan hak-hak dasar tanpa diskriminasi dan perlakuan secara istimewa kepada perempuan.
Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menambahkan, di Indonesia pemenuhan hak-hak dasar perempuan nelayan, baik sebagai warga negara maupun aktor penting di sektor perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir, belum dijalankan oleh negara.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk mengedepankan pemenuhan hak perempuan nelayan melalui kebijakan politik seperti RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” tutur Masnuah.