Bisnis.com, BOGOR – Ekspor produk halal asal Indonesia diharapkan dapat meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan permintaan produk halal dunia. Sudah saatnya bagi produk halal dari Indonesia bersaing memasuki pasar potensial seperti Asia Pasifik dan Afrika.
Plt Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) Kementerian Luar Negeri Dubes Salman Al Farisi mengutip laporan Global State of Islamic Economic, mengatakan permintaan produk halal dunia akan mengalami pertumbuhan sebesar 9,5 % dalam enam tahun ke depan, yaitu dari US$ 2 triliun pada 2013 menjadi US$ 3,7 triliun pada 2019.
Sayangnya, kata dia, pangsa pasar yang dikuasai produk halal Indonesia masih kalah jauh dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand.
“Thailand yang penduduknya bukan mayoritas muslim saja memiliki produk halal empat kali lipat dibandingkan kita,” katanya, baru-baru ini.
Dia berujar, Indonesia baru memanfaatkan 1% dari potensi permintaan atas produk halal dunia. Menurutnya, pemerintah beserta pemangku kepentingan terkait harus bergerak cepat agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang empuk untuk produk halal asing.
Apalagi mengingat masa pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) juga tinggal beberapa bulan lagi. Tantangan yang dihadapi Indonesia, kata dia, antara lain perbedaan standar sertifikasi produk halal yang perlu dibuat peraturan standar operasionalnya.
Kemudian, kurangnya ketersediaan data pendukung mengenai kapasitas industri halal di Tanah Air. Begitu juga dengan data mengenai potensi produk halal, produk kompetitor, serta standar kebijakan di negara tujuan ekspor, juga masih belum lengkap.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai, solusi yang direkomendasikan Salman yakni optimalisasi fungsi perwakilan RI di seluruh dunia untuk memberikan informasi mengenai pangsa pasar produk halal potensial.
Dalam diskusi dengan kepala perwakilan, Kemlu sepakat akan membantu meningkatkan promosi produk-produk UKM dan produk halal Indonesia, salah satunya dengan cara membentuk kelompok kerja diplomasi ekonomi.
“Kita punya 135 perwakilan, itu harus dimanfaatkan, siapapun berhak dan harus memanfaakan perwakilan untuk mendukung promosi,” ujarnya.
Kementerian dan lembaga terkait juga dipandang perlu menyediakan data terbaru tentang potensi produk halal Indonesia serta sosialisasi egulasi sertifikasi halal ke seluruh pemangku kepentingan.