Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengenaan Stiker Lunas PPN Produk Audio & Video Dihapus

Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan produk rekaman gambar dan rekaman suara dikembalikan ke skema normal tanpa stiker.
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan produk rekaman gambar dan rekaman suara dikembalikan ke skema normal tanpa stiker.
 
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli lalu ini dilakukan otoritas fiskal lewat pencabutan Keputusan Menteri Keuangan No.86/KMK.03/2002 dan No. 174/KMK.03/2004 terkait tata cara penggunaan stiker dalam pemungutan dan pelunasan PPN atas penyerahan produk rekaman gambar dan rekaman suara dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.03/2015.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan PMK tersebut pada intinya mengatur penggunaan stiker untuk produk rekaman suara dan produk rekaman gambar dihapuskan. Sejalan dengan itu, mekanisme pemungutannya akan akan sama seperti pengenaan PPN yang biasa.
 
Dengan kembali ke sistem PPN seperti biasa yaitu melalui mekanisme penerbitan faktur WP [wajib pajak] tidak terkendala dengan kesiapan stiker dan bisa setiap saat memproduksi dan menjual produknya, ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (7/7/2015).
 
Permintaan penghapusan sistem stiker ini, sambungnya, sudah lama diajukan oleh pengusaha. Penyebabnya terkadang pengusaha terhambat, mengaku butuh waktu lama menunggu ketersediaan stiker lunas PPN di saat ada satu album yang sedang hits dan segera di rilis.
 
Selain itu, kembalinya pemungutan ke skema normal ini dinilai lebih memberi kemudahaan bagi WP dan pengawasan bagi fiskus di saat adanya penyeragaman sistem pengenaan PPN.
 
Dalam beleid sebelumnya disebutkan stiker lunas PPN yakni pita yang terbuat dari kertas atau bahan lain yang digunakan sebagai bukti pemungutan dan pelunasan PPN.
 
Produk rekaman gambar meliputi semua produk rekaman gambar yang dibuat di atas media rekaman Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) pita kaset (VHS), atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya yang ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik.
 
Sementara, produk rekaman suara mencakupsemua produk rekaman suara yang dibuat di atas media rekaman, seperti pita kaset, Compact Disc (CD), dan Video Compact Disc (VCD), Laser Disc (LD), Digital Versatile Disc (DVD), dan media rekaman lain yang berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan gambar.
 
Kendati tidak berlaku lagi penggunaan stiker, Mekar berujar, sesuai PMK pencabutan itu, bagi Kanwil Ditjen Pajak yang berwenang memberikan pelayanan penebusan stiker lunas PPN, masih dapat melayani permohonan penebusan sampai 31 Desember 2015.
 
Dan pihak WP yang sudah membeli tapi belum menggunakan bisa digunakan sampai akhir Juni 2016, katanya.
 
Sejalan dengan keluarnya payung hukum pencabutan tersebut, perkiraan harga jual rata-rata yang menjadi nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) penyerahan media rekaman suara atau gambar juga dihapus dari ketentuan terdahulu.
 
Penghapusan itu diatur dalam Praturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
 
Dengan dicabutnya mekanisme pengenaan stiker dan kembali ke sistem PPN yg normal, otomatis DPP nilai lainnya dikeluarkan atau dihapus, tegasnya.
 
Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai mekanisme normal memang lebih ideal dan menjamin rasa keadilan dan proporsional beban pajak.
 
Namun, persoalannya terkait efektivitas dari pengenaan PPN tersebut. Mekanisme normal, sambungnya, berarti mengandaikan tiap mata rantai melakukan pemungutan PPN sehingga perlu kesiapan administrasi di sisi WP dan pengusaha.
 
Jadi memang tidak praktis dan kalau mekanisme belum bagus bisa bocor karena dalam supply chain ada yang belum PKP atau PKP nakal, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper