Bisnis.com, SURABAYA – Keinginan pemerintah agar pengembang mau menjalankan konsep hunian berimbang sesuai dengan Permenpera No. 7/2013 dinilai bakal sulit diterapkan jika harus menganut pembangunan hunian mewah, menengah dan sederhana dalam satu hamparan.
Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur Paulus Totok Lusida mengatakan sejak dulu pemerintah membuat aturan hunian berimbang dengan skema 1:2:3 sudah sangat sulit diimplementasikan karena kewajiban membangun di dalam satu kawasan.
Namun, lanjutnya, pengembang di Jawa Timur menyambut baik rencana pemerintah sekarang yang akan memangkas perizinan yang selama ini menghambat pembangunan hunian terutama untuk mengatasi backlog.
“Sebenarnya tidak masalah walau ada aturan itu, yang penting REI diajak ngomong karena tidak mungkin hunian berimbang itu dalam satu lokasi, satu kawasan terdapat apartemen mewah, apartemen kelas menengah dan apartemen sederhana, ya rusak penataannya,” katanya Selasa (7/7/2015).
Dia mengatakan, semestinya pengembang yang akan membangun hunian mewah di suatu lokasi, harus menyiapkan lahan di tempat lain untuk membangun hunian kelas menengah maupun hunian sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Jadi harus berpisah lokasi, nah hal-hal teknis seperti ini harus didiskusikan lebih lanjut,” imbuhnya.
“Jadi harus berpisah lokasi, nah hal-hal teknis seperti ini harus didiskusikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Senada dengan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, mengatakan khusus untuk Kota Surabaya, konsep hunian berimbang cukup sulit diterapkan karena keterbatasan lahan.
“Tidak hanya kurangnya lahan, tetapi juga pengelolaanya juga akan sulit,” katanya.
Menurutnya, untuk mewujudkan kebutuhan MBR akan hunian yang layak, sebaiknya pemerintah daerah bisa berkolaborasi dengan pengembang. Pemerintah menyiapkan lahan untuk rumah susun dan pengembang yang akan membangun.
Selama ini, pengembangan rumah susun di Surabaya hanya dilakukan oleh pemerintah pusat sedangkan penyediaan lahannya oleh Pemkot Surabaya dengan memanfaatkan lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD).
Adapun konsep hunian berimbang yang tertera dalam Permenpera No. 7/2013 adalah mengatur satu rumah mewah, diimbangi dengan pembangunan dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana.
Bahkan, sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat meminta agar REI berperan aktif dalam membangun hunian untuk kelompok MBR, dan REI diharapkan menjadi ujung tombak bagi program 1 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.