Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemeritah Evaluasi Penggunaan DAK Infrastruktur Irigasi

Pemerintah tengah melaksanakan evaluasi pelasanaan dana alokasi khusus (DAK) bidang infrastruktur irigasi tahun anggaran 2015 dan penyiapan rencana kegiatan DAK 2016.nn
Pengairan sawah/Antara
Pengairan sawah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah melaksanakan evaluasi pelasanaan dana alokasi khusus (DAK) bidang infrastruktur irigasi tahun anggaran 2015 dan penyiapan rencana kegiatan DAK 2016.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mudjiadi mengatakan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mencari solusi dan membahas bagaimana meningkatkan keandalan kondisi irigasi yang menjadi wewenang kabupaten/kota.

Untuk saat ini, kondisi irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat 77,23% berada dalam kondisi baik. Sementara itu, untuk Pemerintah Provinsi hanya 46,59% berada dalam kondisi baik.

“Dan lebih mengkhawatirkan lagi bahwa daerah irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sekitar 59% yang rusak,” kata Mudjiadi seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Selasa (7/7/2015).

Mudjiadi berharap agar pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan (OP) bidang infrastruktur irigasi melalui DAK di tahun 2016 lebih baik. Oleh karena itu dirinya kembali mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota segera menyiapkan dana pemeliharaan irigasi agar pelayanan irigasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Mudjiadi mengatakan, untuk pelaksanaan jaringan baru, perlu dilaksanakan MoU Pemerintah baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota secara bersama. MoU ini meliputi tugas dan tanggung jawab dalam pembangunan jaringan irigasi.

Sinergi antar-tingkat pemerintahan juga dibutuhkan untuk melakukan peningkatan pembangunan tampungan air dan melaksanakan upaya konservasi di daerah resapan untuk menanggulangi kelangkaan air. Untuk daerah yang irigasi nya rusak harus dilakukan upaya pemeliharaan rutin dan rehabilitasi.

Adapun DAK bersumber dari APBN untuk mendanai kebutuhan prasarana dan sarana masyarakat dalam mempercepat pembangunan daerah demi mencapai sasaran stretegis Nasional.

DAK ke depan akan terbagi dalam tiga bagian. Pertama, DAK regular, yaitu untuk peningkatan irigasi yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, DAK afirmasi ditujukan bagi daerah perbatasan atau tertinggal ataupun daerah di ujung Indonesia. 

Ketiga, DAK infrastruktur publik untuk daerah kabupaten/kota. Untuk DAK infrastruktur ini, maka kabupaten/kota akan mendapat Rp 100 miliar.

“Oleh karena itu, nanti harus dibuat program untuk irigasi akan seperti apa dan pekerjaaan ini adalah kegiatan-kegiatan yang di luar dari kegiatan yang dibiayai DAK. Jadi tiap kabupaten/kota akan berkompetisi mendapatkan alokasi pembiayaan DAK, dan harus menyusun program yang betul-betul bagus,” katanya.

Evaluasi tengah dilaksanakan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan dan dibuka pada 1 Juli 2015 lalu. Mudjiadi berharap output kegiatan tersebut harus selesai pada akhir Juli, karena data yang masuk akan dibawa untuk dibaca Presiden pada pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2015. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper