Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan jumlah pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan dapat berkurang 20% per tahun.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan saat ini penanganan kasus lingkungan hidup dan kehutanan tercatat sebanyak 169 kasus.
Di antara kasus itu, sebanyak 10 kasus merupakan pelanggaran administrasi, 25 kasus penyelesaian sengketa, serta 134 kasus masuk dalam penegakan hukum pidana.
Rasio mengatakan untuk mencapai target penurunan tersebut, ada beberapa hal yang akan dilakukan
Di antaranya adalah pencegahan dengan sosialisasi, pengawasan, dan pengamanan. Lalu, penguatan jejaring kerja, administrasi, pidana, dan penguatan pendekatan sains.
"Ke depan mengutamakan penanganan dengan cara administrasi, seperti pencabutan, karena itu lebih memberikan efek jera. Kalau pidan prosesnya lama dan ada faktor lain," katanya saat orientasi substansi KLHK, Senin (6/7/2015).
Dia menambahkan kasus-kasus ini diantaranya diperoleh dari penerimaan pengaduan.
Menurutnya, penerimaan pengaduan kasus lingkungan hidup dan kehutanan cukup tinggi.
Pada periode Oktober 2014-Juni 2015, penerimaan pengaduan yang masuk sudah mencapai 314 kasus.
Lebih rinci, kasus pengaduan yang diterima sebanyak 173 kasus di lingkup kehutanan, 132 kasus di lingkup lingkungan hidup, dan 9 kasus di lingkup non-LHK.