Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan kesulitan membuktikan lokasi yang terindikasi menyalahi penggunaan fungsi lahan dan izin pembangunan di kawasan nasional strategis Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
"Gak gampang, karena datanya ternyata tidak cukup. Harus ada data fisik, pernyataan, saksi dari masyarakat dan lain-lain," kata Direktur Perkotaan Ditjen Penataan Ruang Dadang Rukmana Rabu (7/5/2014).
Oleh karena itu, proses pembuktian penyalahgunaan tersebut berjalan lambat. Diketahui proses ini telah dilakukan dari awal tahun lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari 14 lokasi yang diduga melanggar di kawasan tersebut, kementerian telah meningkatkan status tiga lokasi menjadi pengumpulan barang bukti dan keterangan.
Ketiga lokasi itu ialah pembelokkan daerah aliran sungai di Cirarab,situ Legoso di Ciputat yang diurug menjadi permukiman, dan bangunan restoran di atas kali di Tangerang.