Bisnis.com, BANDUNG - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi Jawa Barat menolak rencana penghapusan syarat gelar sarjana dan cakap berbicara Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing pada Permenaker No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kalangan pekerja menilai syarat tersebut guna melindungi keberadaan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing pada saat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akhir 2015.
Ketua SPN Kota Cimahi Dadan Sudiana mengatakan saat ini sudah ada tujuh sektor pekerjaan yang boleh dimasukin pekerja asing. Apabila, semua sektor pekerjaan dibebaskan kepada 'mekanisme pasar', bukan tidak mungkin pekerja lokal akan menjadi penonton.
"Makanya, saya tidak setuju kalau pekerja asing dibebaskan tanpa syarat karena akan menggerus posisi buruh yang ada saat ini," katanya, Jumat (3/7/2015).
Dikhawatirkan, tanpa adanya pengetatan pekerja asing posisi pekerjaan yang tidak membutuhkan skill seperti personalia dan manager dikuasai tenaga kerja 'impor'.
Pekerja asing memang masih dibutuhkan oleh pasar tenaga kerja dalam negeri lantaran masih adanya sejumlah posisi yang membutuhkan kompetensi tinggi dan hanya dimungkinkan dilakukan pekerja asing.
"Mereka yang bekerja di sektor ini pun berkewajiban untuk melakukan transfer of knowledge kepada pekerja lokal," ujarnya.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar juga tetap mendesak pemerintah tidak mengubah persyaratan gelar sarjana bagi tenaga kerja asing yang akan mencari kerja di Indonesia.
Ketua SPSI Jabar Roy Jinto mengatakan persyaratan tersebut sudah tepat diberlakukan. Pasalnya, dengan aturan itu pemerintah bisa melindungi sekaligus mutu tenaga kerja lokal yang ada.
"Harus ada proteksi tenaga kerja lokal agar bisa bertahan dan wajar aturan itu diberlakukan. Toh, setiap negara juga melakukan persyaratan yang sama dalam rangka melindungi pekerja lokalnya," katanya.
Menurutnya, persyaratan tersebut sebagai standar yang harus dipenuhi tenaga kerja asing, sama halnya penerapan standar bagi produk nasional. Selain itu, pemerintah pun tetap memberlakukan sertifikasi kompetensi.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Bidang Ketenagakerjaan/SDM, Jasa Pendidikan, dan Pelatihan Ari Hendarmin mengatakan saat ini calon tenaga kerja di Vietnam dan Filipina telah mempersiapkan diri kursus Bahasa Indonesia yang difasilitasi pemerintah setempat.
Sebaliknya, calon tenaga kerja dalam negeri selama ini hanya mengandalkan ijazah, bukan keahlian yang dimilikinya. “Akibatnya pasar tenaga kerja Indonesia masih rendah dibanding dengan tenaga kerja negara lain," katanya.