Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan Pemerintah PMN untuk 39 BUMN Dipercepat

Sekretariat Negara akan mempercepat penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait keputusan pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada 39 BUMN yang totalnya mencapai Rp70,37 triliun.
rupiah
rupiah

Bisnis.com, JAKARTA--Sekretariat Negara akan mempercepat penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait keputusan pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada 39 BUMN yang totalnya mencapai Rp70,37 triliun.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menuturkan saat ini cukup banyak PP tentang PMN yang belum diterbitkan pemerintah. Pasalnya, PP tersebut melibatkan banyak kementerian dan masih dalam tahap sinkronisasi.

"Masih ada yang belum. Kita kawal, beberapa kita speed up," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/6).

Pratikno mengakui lambatnya penerbitan PP menyebabkan anggaran PMN tidak dapat dicairkan oleh BUMN. Padahal, tahun ini telah berjalan hampir 6 bulan.

"Ya betul. Itu sinkronisasi. Lintas kementerian, sebagian besar sudah jalan, ada beberapa yang masih akan dipercepat," tuturnya.

Mensesneg menjanjikan beleid yang memayungi PMN untuk 39 BUMN akan rampung dalam waktu dekat. Beberapa draf PP tentang PMN pun mulai masuk ke meja Presiden Joko Widodo pada hari ini.

"Kalau PP PMN infrastruktur sudah selesai sejak awal. Ini masih kurang sedikit kok," imbuhnya.

Berdasarkan laman resmi Sekretariat Negara hingga Rabu (24/6), pemerintah baru merilis lima PP terkait PMN tersebut, antara lain PP No.27/2015 tentang Penambahan PMN Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan PT Hutama Karya, PP 28/2015 terkait PMN kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Selain itu, PP No.1/2015 terkait PMN kepada PT Geo Dipa Energi dan PP No.15/2015 terkait PMN kepada Perum Damri dan PP No.29/2015 terkait PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dengan demikian, pemerintah belum menerbitkan sekitar 34 PP lagi untuk keperluan pencairan PMN bagi 34 BUMN lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper