Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo meminta jajarannya mempercepat pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri galangan kapal di dalam negeri.
Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, mengatakan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian akan mempercepat insentif pajak pertambahan nilai (PPN) komponen pembuatan kapal.
Dengan begitu, perusahaan dapat menekan biaya produksinya, dan meningkatkan kualitas produksinya.
“Tadi arahan Presiden, agar semua fasilitas dipercepat. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Menko Maritim, dan kementerian terkait lainnya untuk masalah ini,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/6).
Mardiasmo menuturkan, sebenarnya pemerintah telah memberikan cukup banyak insentif kepada industri galangan kapal, seperti tax allowance, dan bea masuk yang ditanggung pemerintah.
Akan tetapi, pengusaha di luar Batam, Kepulauan Riau, masih menganggap pengenaan PPN tersebut sebagai penghambat upaya meningkatkan daya saing industri galangan kapal nasional.
Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan saat ini Kementerian Keuangan memang menyiapkan regulasi untuk memungut PPN komponen pembuat kapal sebesar 0%, dari yang sebelumnya 10%.
Hal itu dilakukan setelah pemerintah mendapat masukan dari pelaku industri galangan kapal, yang mengatakan ada ketidakseimbangan antara industri perkapalan di Batam dengan di daerah lain.
Pasalnya, industri perkapalan di Batam sudah menikmati PPN 0%, sehingga mampu menekan biaya produksinya.
“Di Batam memang sudah lama diterapkan, karena di sana kan daerah khusus. Nah sekarang untuk di luar Batam yang terus didorong,” ujarnya.
Sofyan menjelaskan saat ini Jakarta, Lampung, dan Surabaya menjadi wilayah yang paling potensial untuk mengembangkan industri perkapalan.
Akan tetapi, Batam akan tetap menjadi wilayah yang paling strategis, karena dekat dengan jalur pelayaran internasional dan Singapura.
Sementara itu, Saleh Husin, Menteri Perindustrian, mengatakan perbedaan harga menjadi penyebab utama beberapa kementerian dan lembaga memesan kapal dari luar negeri. Pasalnya, industri perkapalan di luar Batam masih dikenakan PPN 10%.
“Bedanya sebenarnya tidak terlalu jauh, karena di dalam negeri ada berbagai macam pajak yang kemarin diperjuangkan untuk diturunkan jadi 0%,” ucapnya.
Selain persoalan PPN, pelaku industri perkapalan juga mengeluhkan persoalan sewa lahan, karena sebagian besar area galangan kapal merupakan wilayah milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero).