Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Badan Ekonomi Kreatif Diubah

Presiden Joko Widodo mengubah peraturan mengenai pendirian Badan Ekonomi Kreatif. Pada 16 Juni lalu, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No. 72/2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
Presiden Joko Widodo mengubah peraturan mengenai pendirian Badan Ekonomi Kreatif. Pada 16 Juni lalu, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No. 72/2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif../Antara-Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo mengubah peraturan mengenai pendirian Badan Ekonomi Kreatif. Pada 16 Juni lalu, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No. 72/2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif../Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengubah peraturan mengenai pendirian Badan Ekonomi Kreatif. Pada 16 Juni lalu, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No. 72/2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Dalam Perpres perubahan ini dinyatakan bahwa Badan Ekonomi Kreatif adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.vPada perpres sebelumnya, Badan Ekonomi Kreatif bertanggungjawab terhadap presiden, tidak melalui Menteri Pariwisata.

"Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio," bunyi pasal 2 perpres tersebut seperti dikutip dalam website seskab, Jumat (26/6/2015).

Perpres No. 72/2015 ini juga mengubah struktur organisasi Badan Ekonomi Kreatif. Jika pada Perpres No. 6/2015, Deputi di Badan Ekonomi Kreatif dibantu oleh Tenaga Profesional, pada Pasal 29 Perpres No. 72 Tahun 2015 disebutkanDeputi dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

Direktorat sebagaimana dimaksud dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional, atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.

Menurut Perpres ini, Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. Semantara Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Adapun Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper