Bisnis.com, JAKARTA – PT Prioritas Land Indonesia (PLI) menyambut baik langkah pemerintah yang meloggarkan kebijakan terkait aturan kepemilikan properti bagi warga asing di Indonesia dan porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) karena dinilai dapat membangkitkan kelesuan sektor properti.
“Dengan dibolehkannya warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia dengan nilai di atas Rp5 miliar, merupakan peluang yang sangat baik bagi kami untuk semakin gencar menjaring konsumen-konsumen dari luar negeri,” ujar Presiden Direktur PLI Marcellus Chandra, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2015).
Dia mengatakan selama ini warga negara asing sangat menyukai produk-produk properti di Indonesia. Untuk memenuhi permintaan tersebut, perusahaan memiliki produk properti yang nilainya di atas Rp5 miliar, yaitu 42 unit vila di Bali yang dijual pada kisaran Rp9- 16 miliar.
Namun, untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pembeli asing, PLI juga akan membuat produk properti berupa apartemen dengan nilai di atas Rp5 miliar. Pembangunan unit khusus yang nilainya di atas Rp5 miliar itu akan dibangun di Superblok Indigo di Bekasi dan Superblok K2 Park di Serpong.
“Saat ini perusahaan sedang memasarka vila kami yang ada di Bali di Jepang, yaitu Majestic Water Village. Mendengar adanya peraturan baru ini, tentu antusiasme konsumen di Jepang langsung meningkat,” ujar Marcell.