Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Singapura Ini Bikin Geram Eksportir Jawa Timur

Eksportir Jawa Timur mendesak pemerintah terus melobi Singapura untuk membatalkan kebijakan kemasan polos bagi produk rokok, karena diprediksi berdampak negatif terhadap kinerja ekspor provinsi tersebut.
/Bisnis-Paulus Tandi Bone
/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, SURABAYA—Eksportir Jawa Timur mendesak pemerintah terus melobi Singapura untuk membatalkan kebijakan kemasan polos bagi produk rokok, karena diprediksi berdampak negatif terhadap kinerja ekspor provinsi tersebut.

Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim Isdarmawan Asrikan menjelaskan Indonesia adalah eksportir rokok terbesar kedua bagi Singapura. Pada saat bersamaan, ekspor produk tembakau RI didominasi oleh produksi Jatim.

Oleh karena itu, kebijakan kemasan polos (plain packaging) rokok yang diterapkan Pemerintah Singapura dinilai dapat membahayakan kinerja ekspor baik Jatim maupun nasional. Apalagi, kebijakan plain packaging bertentangan dengan azas WTO.

“Saya kira pemerintah harus intensif melobi [Singapura] karena dalam [autran] perdagangan internasional, setiap produk yang dijual termasuk rokok baik ekspor maupun lokal harus ada marking-nya, setidaknya peringatan untuk kesehatan” jelasnya, Kamis (25/6/2015).

Ekspor produk tembakau ke Singapura tahun lalu menembus US$139,99 juta secara nasional, turun 9,66% dibandingkan pembukuan 2013 senilai US$154,96 juta. Adapun, eksportir rokok terbesar ke Singapura sebelum RI adalah China dengan share 20,39%.

Isdarmawan mengungkapkan Singapura sebenarnya bukanlah tujuan utama ekspor produk tembakau dari Jatim. Menurutnya, ekspor rokok Jatim terbanyak dikirim ke Bremen, Jerman. Meskipun demikian, kebijakan plain packaging Singapura tetap akan menyebabkan tekanan.

“Kita harus mencaritahu apa motif mereka [Pemerintah Singapura] sebenarnya. Pengaruhnya ke Jatim memang ada, meskipun tidak terlalu signifikan. Karena Jatim adalah salah satu provinsi penghasil produk berbasis tembakau terbesar di Tanah Air,” lanjutnya.

Terpisah, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengatakan pemerintah akan gerak cepat mengantisipasi wacana Singapura menerapkan plain packaging terhadap produk rokok.

Dia mengungkapkan Singapura berencana menggelar konsultasi publik pada akhir 2015 dan terbuka bagi para pemangku kepentingan. Hal tersebut dilakukan Pemerintah Singapura guna mendapatkan pandangan atau masukan dari berbagai pihak.

“Ini kesempatan bagi kami, Pemerintah Indonesia serta produsen rokok dan produk tembakau untuk menyampaikan pandangan dan masukan dengan disertai argumentasi yang kuat, sebelum kebijakan itu diberlakukan di Singapura,” tegas Nus dalam pernyataan resminya.

Kebijakan plain packaging yang menjadi kontroversi di WTO mewajibkan produk rokok yang dijual dikemas dalam wadah seragam dengan warna spesifik dan menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasannya.

Nama produk ditampilkan dengan jenis huruf yang telah ditentukan tanpa mencantumkan logo perusahaan dan merek dagang. Dalam sejarahnya, RI sudah pernah menyeret Australia ke DSB-WTO untuk kasus yang sama dan masih disengketakan hingga saat ini.

Pemerintah Indonesia berargumen penghilangan merek dagang tidak berkaitan dengan masalah kesehatan. Oleh sebab itu, aplikasi plain packaging dinilai tidak relevan. Kebijakan tersebut telah diberlakukan di beberapa negara a.l. Selandia Baru, Irlandia, dan Inggris. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper