Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Remehkan Keselamatan, Bus AKAP Akan Ditindak

Kementerian Perhubungan akan melarang Angkutan Antarkota Antar Provinsi atau AKAP untuk beroperasi pada musim libur Idulfitri 2015 jika gagal dalam pengecekan kelengkapan keselamatan.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan akan melarang Angkutan Antarkota Antar Provinsi atau AKAP untuk beroperasi pada musim libur Idulfitri 2015 jika gagal dalam pengecekan kelengkapan keselamatan.

Kementerian teknis itu sudah menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelaku usaha.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pekeriksaan kelengkapan keselamatan secara serempak di berbagai terminal tipe A di Indonesia.

"Tanggal pastinya saya tidak akan mempublikasikan," terangnya, Rabu (24/6/2015).

Adapun beberapa item yang menjadi fokus pemeriksaan seperti sabuk pengaman, roda kendaraan, kelengkapan rem dan lampu kendaraan.

Menurutnya, jika item-item keselamatan itu tidak dipatuhi oleh penyelenggara angkutan jalan, maka akan Kemenhub segera melakukan penindakan yakni melarang armada tersebut untuk beroperasi.

"Kami tidak akan main-main dengan aspek keselamatan. Kalau tidak sesuai standar maka tidak boleh beroperasi," tegasnya.

Djoko menambahkan, pihaknya telah menginformasikan penindakan itu kepada para pelaku usaha dan meminta agar mereka mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada Maret 2015 Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub melakukan inspeksi serentak yang dilakukan jajaran Kementerian Perhubungan di enam terminal tipe A yang tersebar di kota-kota besar se-Indonesia.

Hasilnya, Kemenhub menemukan 48% bus antarkota antarprovinsi tidak memenuhi standar keselamatan.

Bus-bus tersebut tidak diperbolehkan berangkat sampai memenuhi standar keselamatan seperti buku panduan penumpang, sabuk keselamatan, atau ban tidak boleh berjenis vulkanisir.

Adapun sejumlah item yang menjadi objek pemeriksaan meliputi sistem penerangan, komponen pendukung, perlengkapan kendaraan bermotor, ban, tanggap darurat seperti alat pemecah kaca, bagian badan kendaraan, serta sistem kemudi.

“Secara keseluruhan ada 150 bus yang diperiksa, 48% tidak boleh berangkat karena tidak memenuhi kualifikasi. Sisanya diperbolehkan berangkat dengan syarat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper