Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lindungi TKI, BNP2TKI Ajak Dinas Pedomani Standar Perjanjian Penempatan

Perjanjian penempatan (PP) merupakan perjanjian tertulis antara calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan diketahui Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara
Ilustrasi: Terminal khusus TKI di Bandara

Bisnis.com, JAKARTA - Perjanjian penempatan (PP) merupakan perjanjian tertulis antara calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan diketahui Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Format dan isi perjanjian penempatan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.22 Tahun 2014 tentang Pelaksana Penempatan dan Perlilndungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoelianti Poeloengan menyoroti banyak dijumpai format dan materi PP tidak sesuai dengan Permenaker No.22 Tahun 2014. 

"Berdasarkan temuan di lapangan oleh Direktorat Pengaman pada tingkat verifikator di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), ditemukan PP yang formatnya beda meskipun substansinya sama," katanya, Rabu (24/6/2015).

Lebih lanjut, Lisna menjelaskan di PP tertulis syarat yang harus dipenuhi didalamnya, antara lain: ada nama PPTKIS-nya dan TKI termasuk alamat dan nomor telepon masing-masing pihak, hak dan kewajiban masing-masing pihak, pembiayaan, dan penyelesaian perbedaan pendapat masing-masing pihak.

Lisna menegaskan ada PP yang substansinya tidak diisi dengan lengkap. Sebagai contoh, negara penempatan tidak diisi atau masih ‘blank’, gaji dan pembiayaan tidak diisi, hal inilah yang sering menjadi pangkal persoalan pihak PPTKIS maupun calon TKI kurang memahami bahwa PP adalah salah satu instrumen hukum dalam memberikan perlindungan pada pra penempatan.

“Jika substansi atau materi PP tidak mencakup seperti yang sudah dipersyaratkan maka PP itu tidak berlaku, dan melanggar Permenaker No.22 Tahun 2014. Sanksinya berupa peringatan tertulis kepada PPTKIS,” tegasnya.

Ke depannya, Lisna mengingatkan permasalahan pada pra penempatan sering terjadi dan merugikan Calon TKI, karena itu Lisna menginginkan format dan materi PP harus sesuai dengan Permenaker No.22 Tahun 2014.

Mengenai hal ini, para Kepala BP3TKI yang ada di provinsi supaya mendorong kepada para PPTKIS di wilayahnya untuk menyesuaikan format dan materi PP berdasarkan Permenaker No.22 Tahun 2014.

“Tidak ada lagi PP yang beda formatnya. Semua PP harus terstandard sesuai peraturan yang berlaku. Jika didapati PP yang beda maka prosesnya harus ditolak. Saya minta secepatnya harus sudah distandarkan, sesuai Permenaker No.22 Tahun 2014,” tegas Lisna.

Ditambahkan bahwa PP ini adalah langkah awal dalam rangka melindungi Calon TKI. PP masuk pada tahapan pra penempatan. Jika PP benar dan terstandard maka perlindungan TKI akan lebih baik.

Hal ini karena itu dinas kabupaten / kota yang membidangi Ketenagakerjaan sebagai pihak yang mengetahui ketikan PP tersebut ditandatangani wajib memastikan bahwa PP tersebut benar dan sesuai standar yang diberlakukan, sehingga PP tersebut jika terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian pemerintah daerah dalam hal ini pemda Kabupaten / Kota mempunyai peran penting dalam perlindungan pada pra penempatan dan daerah pun menjadi punya data warganya sebagai Calon TKI / TKI. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper