Bisnis.com, JAKARTA - Realestate Indonesia (REI) meminta pemerintah memangkas perizinan yang diperlukan untuk membangun perumahan, agar dapat menjaga pertumbuhan perumahan di Indonesia.
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan REI meminta pemerintah memangkas perizinan pembangunan perumahan menjadi hanya 10 tahapan, dari yang sebelumnya sekitar 20-40 tahapan. Banyaknya perizinan yang harus dilalui pengembang membuat pertumbuhan perumahan di dalam negeri tersendat.
“Presiden mengatakan soal perizinan adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyederhanakannya, ini yang diambil Presiden untuk ditindaklanjuti,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/6/2015).
Basuki menuturkan REI sendiri memiliki program pembangunan 247.000 rumah yang akan dibangun, untuk mendukung program 1 juta rumah pemerintah. Untuk itu, diperlukan langkah percepatan, agar pengembang dapat ikut menyediakan rumah untuk masyarakat.
Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta REI lebih berperan aktif dalam membangun rumah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). REI juga harus menjadi ujung tombak bagi program 1 juta rumah yang telah dicanangkan pemerintah.
“Presiden meminta REI menjalankan konsep hunian berimbang, sesuai dengan Permenpera No. 7/2013, yang mengatur satu rumah mewah, diimbangi dengan pembangunan dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana,” ujarnya.
Teten menuturkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat peningkatan investasi sektor properti pada kuartal pertama tahun ini menjadi US$436,8 juta, dari yang sebelumnya US$218 juta pada kuartal I/2014.
Peningkatan investasi di sektor properti itu diharapkan mampu mengurangi backlog dengan lebih banyak membangun perumahan untuk MBR.
Pemerintah sendiri akan memberikan kemudahan kepada para pengembang untuk membangun rumah MBR, seperti perizinan dan penyediaan lahan yang harganya sesuai dengan standar harga rumah MBR.