Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan untuk memperbolehkan kepemilikan asing di sektor properti, dengan syarat tetap memperhatikan akses kepada masyarakat.
Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, mengatakan kepemilikan asing di sektor properti diizinkan untuk menghadapi persaingan di tingkat regional. Kepemilikan asing sendiri diperbolehkan dengan syarat tetap membuka akses properti kepada masyarakat.
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan pemerintah sedang menggodok aturan kepemilikan asing di sektor properti, seperti pada rumah tapak dan apartemen. Pemerintah nantinya akan menggunakan izin tinggal warga negara asing sebagai salah satu syarat kepemilikan properti.
“Ini sedang digodok pemerintah melalui Kemenkeu. Mungkin nanti dipikirkan juga izin tinggal mereka yang ingin membeli properti itu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/6/2015).
Eddy Hussy, Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), mengatakan kepemilikan asing di sektor properti akan tetap ada, karena setiap negara memiliki warga negara asing yang berkeinginan tinggal di dalam negeri. Apalagi, saat ini banyak ekspatriat yang bekerja dan tinggal di Indonesia.
Menurutnya, status Indonesia sebagai lokasi tujuan wisata dan harga properti di dalam negeri yang masih tergolong wajar menjadi daya tari tersendiri bagi warga negara asing untuk memiliki rumah di dalam negeri.
“Sekarang kan hak pakai, kami tidak masalah. Yang penting hak pakai, hak guna bangunan dan lain-lain itu disamaratakan haknya,” ujarnya.