Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROPERTI: Jokowi Setujui Kepemilikan Asing, Ini Syaratnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan untuk memperbolehkan kepemilikan asing di sektor properti, dengan syarat tetap memperhatikan akses kepada masyarakat.
Proyek properti/Ilustrasi-Bisnis
Proyek properti/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan untuk memperbolehkan kepemilikan asing di sektor properti, dengan syarat tetap memperhatikan akses kepada masyarakat.

Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, mengatakan kepemilikan asing di sektor properti diizinkan untuk menghadapi persaingan di tingkat regional. Kepemilikan asing sendiri diperbolehkan dengan syarat tetap membuka akses properti kepada masyarakat.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan pemerintah sedang menggodok aturan kepemilikan asing di sektor properti, seperti pada rumah tapak dan apartemen. Pemerintah nantinya akan menggunakan izin tinggal warga negara asing sebagai salah satu syarat kepemilikan properti.

“Ini sedang digodok pemerintah melalui Kemenkeu. Mungkin nanti dipikirkan juga izin tinggal mereka yang ingin membeli properti itu,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/6/2015).

Eddy Hussy, Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), mengatakan kepemilikan asing di sektor properti akan tetap ada, karena setiap negara memiliki warga negara asing yang berkeinginan tinggal di dalam negeri. Apalagi, saat ini banyak ekspatriat yang bekerja dan tinggal di Indonesia.

Menurutnya, status Indonesia sebagai lokasi tujuan wisata dan harga properti di dalam negeri yang masih tergolong wajar menjadi daya tari tersendiri bagi warga negara asing untuk memiliki rumah di dalam negeri.

“Sekarang kan hak pakai, kami tidak masalah. Yang penting hak pakai, hak guna bangunan dan lain-lain itu disamaratakan haknya,” ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper