Bisnis.com, JAKARTA – Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kelas I Tanjungbalai Asahan dikabarkan baru saja menahan peredaran 750 karung bawang merah ilegal dengan bobot total 6 ton yang masuk ke wilayah itu.
Dari siaran pers yang diakses Bisnis di laman resmi Barnatan, diungkapkan 450 karung bawang merah tersebut ditahan petugas Barantan karena masuk wilayah tersebut bukan melalui jalur yang seharusnya.
“Komoditi bawang merah tersebut illegal karena bukan tempat pintu pemasukan yang sesuai dengan Permentan No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 di mana tempat pintu pemasukan umbi lapis berupa bawang merah yaitu: Pelabuhan Laut Tanjung perak di Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan di Medan, Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta di Makassar dan Bandar Udara Soekarno-Hatta di Jakarta,” ungkap siaran pers tersebut.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa bawang merah tersebut berasal dari Brebes dan akan diangkut menuju Dumai dan Jambi.
Sebelumnya, kepala Barantan Banun Harpini menyampaikan per akhir Mei lalu Barantan telah memusnahkan 203 ton bawang merah ilegal yang masuk dari Filipina.
Padahal, dia mencatat hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan rekomendasi impor bawang merah. Adapun, selain menahan 750 karung bawang merah, Barantan Asahan juga menahan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut bawang tersebut.