Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Swasta Dalam Pengusahaan Air Perlu Ditinjau Ulang

Kalangan pengusaha meminta pemerintah meninjau ulang pembatasan keterlibatan swasta dalam pengusahaan air minum pasca-dibatalkannya UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha meminta pemerintah meninjau ulang pembatasan keterlibatan swasta dalam pengusahaan air minum pasca-dibatalkannya UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pembatasan keterlibatan swasta sangat kontraproduktif dengan rencana pemerintah meningkatkan investasi swasta di bidang infrastruktur.

“Pemerintah sendiri memiliki keterbatasan dalam menyediakan air bersih secara nasional. Pak Wapres bilang pemerintah hanya mampu mendanai 20% saja untuk total kebutuhan. Kalau swasta dipersulit, iklim investasi secara keseluruhan menjadi sangat buruk,” katanya, Kamis (18/6/2015).

Hariyadi mengatakan, rancangan peraturan pemerintah yang saat ini tengah disusun untuk mengisi kekosongan regulasi juga mencampuradukkan antara pengusahaan air untuk layanan air minum masyarakat dan pengusahaan air untuk kepentingan industri.

Akibatnya, dampak regulasi tersebut menjadi sangat luas sebab mempengaruhi secara langsung industri-industri yang menggunakan bahan baku air. Di satu sisi, industri dilarang untuk melakukan pengusahaan air, sementara di sisi lain pemerintah belum mampu memberikan layanan air baku bagi industri.

“Industri kimia, tekstil, restoran, hotel, dll akan terkena semua. Dampaknya menjadi sangat luas dan ini belum diantisipasi pemerintah,” katanya.

Menurutnya, diperlukan sinergi pemikiran antara pemerintah dan swasta dalam menyiapkan regulasi tersebut. Sayangnya, masukan dari kalangan pengusaha tidak sepenuhnya diterima pemerintah.

“Kalangan pengusaha pernah dipanggil untuk beri masukan, tapi itu hanya formalitas saja. Masukkan dari kami tidak diakomodasi dalam RPP itu,” katanya.

Kedua RPP tersebut yakni pertama, RPP tentang Sumber Daya Air  yang pada prinsipnya mengatur pola penyelenggaraan pengusahaan sumber daya air dari aspek hulu yang mencakup ketentuan tata kelola, perizinan, serta alokasi sumber air untuk kegiatan pemanfaatan air.

Kedua, RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang mengatur ketentuan mengenai aspek hilir yang mencakup ketentuan sistem penyediaan air minum kepada masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper