Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akibat Praktik Kejahatan Hutan, Negara Rugi Ratusan Triliun

Kerugian yang diterima negara akibat praktik kejahatan di sektor kehutanan dapat mencapai ratusan triliun per tahun.
Kebakaran hutan, kabut asap, kebakaran hutan riau
Kebakaran hutan, kabut asap, kebakaran hutan riau

Bisnis.com, JAKARTA - Kerugian yang diterima negara akibat praktik kejahatan di sektor kehutanan dapat mencapai ratusan triliun per tahun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkunag Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan dari data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), kerugian yang diterima negara dari praktik perdagangan satwa liar secara ilegal saja per tahunnya mencapai US$6 miliar atau setara dengan Rp78 triliun.

Sementara, praktik perdagangan satwa liar merupakan salah satu bagian dari kejahatan di sektor kehutanan itu sendiri.

Oleh karena itu, kerugian negara yang diterima akibat keseluruhan praktik kejahatan hutan tentu saja jauh lebih besar.

Saya belum punya datanya tapi yang jelas jauh lebih besar, katanya, Senin (15/6/2015).

Dia merinci praktik kejahatan di sektor kehutanan antara lain perdagangan satwa liar secara ilegal, illegal loging, perambahan kawasan, penggunaan kawasan tanpa izin, dan penggunaan kawasan nonprosedural.

Dengan besarnya kerugian tersebut, Rasio mengatakan pihaknya akan menindak secara tegas para pelaku. Menurutnya, hal ini bisa diterapkan dengan mendorong perubahan atau revisi Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentng Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Pasalnya, UU terebut masih mengandung unsur sanksi yang rendah dan belum menimbulkan efek jera.

Kalau kejahatan lain maksimal bisa 15 tahun dan denda bisa Rp15 miliar. Karena ini UU sudah lama sekali, ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper