Bisnis.com, JAKARTA - Kerugian yang diterima negara akibat praktik kejahatan di sektor kehutanan dapat mencapai ratusan triliun per tahun.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkunag Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan dari data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), kerugian yang diterima negara dari praktik perdagangan satwa liar secara ilegal saja per tahunnya mencapai US$6 miliar atau setara dengan Rp78 triliun.
Sementara, praktik perdagangan satwa liar merupakan salah satu bagian dari kejahatan di sektor kehutanan itu sendiri.
Oleh karena itu, kerugian negara yang diterima akibat keseluruhan praktik kejahatan hutan tentu saja jauh lebih besar.
Saya belum punya datanya tapi yang jelas jauh lebih besar, katanya, Senin (15/6/2015).
Dia merinci praktik kejahatan di sektor kehutanan antara lain perdagangan satwa liar secara ilegal, illegal loging, perambahan kawasan, penggunaan kawasan tanpa izin, dan penggunaan kawasan nonprosedural.
Dengan besarnya kerugian tersebut, Rasio mengatakan pihaknya akan menindak secara tegas para pelaku. Menurutnya, hal ini bisa diterapkan dengan mendorong perubahan atau revisi Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentng Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pasalnya, UU terebut masih mengandung unsur sanksi yang rendah dan belum menimbulkan efek jera.
Kalau kejahatan lain maksimal bisa 15 tahun dan denda bisa Rp15 miliar. Karena ini UU sudah lama sekali, ujarnya.