Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan gugatan warga negara atau citizen law suit terkait program jaminan pensiun yang akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Gugatan dilakukan karena pemerintah dinilai abai terhadap kesejahteraan pekerja dengan mewacanakan besaran iuran program jaminan pensiun sebesar 3% atau 8%. Jumlah ini dinilai sangat jauh dari pencapaian kesejahteraan pekerja saat memasuki usia pensiun.
"Kami akan mengajukan gugatan warga negara karena Presiden dan menteri melanggar konstitusi. Kami menuntut pelaksanaan jaminan pensiun 1 juli dengan iuran 10%-12% dan manfaat perbulannya 60% dari upah terakhir," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (11/6/2015).
Selain itu, kalangan pekerja juga meminta kepada DPR untuk menggunakan hak interpelasinya kepada pemerintah jika program tersebut tidak dijalankan pada 1 Juli mendatang sebagaimana amanat UU No. 24/2011 tentang BPJS.
"Kalau tuntutan kami tidak dijalankan kami akan melakukan mogok nasional," ancamnya. []