Bisnis.com, PEKANBARU -- Asosiasi Pengusaha Indonesia Wilayah Riau belum siap menerapkan program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku mulai 1 Juli 2015.
Ketua Dewan Pengurus Provinsi Apindo Riau Helfried Sitompul mengatakan sebagai daerah yang masih berorientasi labour incentives atau bergantung kepada buruh, penerapan jaminan pensiun belum bisa dipaksakan.
"Kalau industri dan dunia usaha Riau sudah capital incentive yang lebih mengutamakan modal, teknologi kiranya mungkin tidak masalah dalam penerapan itu (jaminan pensiun)," katanya, Rabu (10/6).
Masalah utama yang menjadi beban pemikiran pengusaha menurut Helfried, yaitu perhitungan besaran beban biaya iuran yang harus dibayarkan pengusaha.
Sampai saat ini hitungan beban iuran antara beban pengusaha dan beban pekerja belum dicapai kata sepakat.
Bila ini tetap dipaksakan penerapannya, pihaknya menilai akan menambah beban biaya dan pengeluaran bagi pengusaha, di tengah perlambatan usaha yang telah menurunkan iklim bisnis dan usaha di dalam negeri.
"Kami harap pemerintah bisa melakukan kajian ulang sebelum penerapan ini, jangan lagi membuat aturan dan regulasi yang multi tafsir dan rancu," katanya.
Sesuai UU No 24/2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan disebutkan setiap pelaku usaha diwajibkan membayarkan iuran jaminan pensiun, yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2015.
Apindo Riau Belum Siap Terapkan Jaminan Pensiun
Asosiasi Pengusaha Indonesia Wilayah Riau belum siap menerapkan program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku mulai 1 Juli 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium