Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susun Tata Ruang Laut, Pemerintah Kumpulkan Berbagai Peta

Penyusunan Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) masih dalam proses pengumpulan berbagai jenis peta pemanfaatan laut yang dikeluarkan berbagai Kementerian/Lembaga.
Petani menjemur rumput laut, di Desa Pitu Singgu, Ma'rang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Rabu (25/3/2015)./Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Petani menjemur rumput laut, di Desa Pitu Singgu, Ma'rang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Rabu (25/3/2015)./Antara/Sahrul Manda Tikupadang

Bisnis.com,JAKARTA— Penyusunan Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) masih dalam proses pengumpulan berbagai jenis peta pemanfaatan laut yang dikeluarkan berbagai Kementerian/Lembaga.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad mengatakan peta tersebut, diantaranya peta areal latihan militer milik TNI, eksplorasi dan eksploitasi pertambangan dan energi dari Kementerian ESDM, peta pariwisata dari Kementerian Pariwisata, serta peta pengelolaan perikanan dari KKP.

Dengan mengumpulkan berbagai peta ini, lanjutnya, penyusunan tata ruang laut akan komprehensif serta menghindari konflik antar sektor.

“Peta-peta laut ini akan di-overlay, kemudian akan direkonfirmasi oleh studi-studi lapangan. Inilah kemudian yang kita susun tentang alokasi ruang laut itu,” katanya saat ditemui Bisnis.com, Senin (8/6/2015).

Sudirman menambahkan penyusunanan tata ruang laut ini sangat penting untuk kepastian usaha. Sebab, selama ini kerap terjadi perebutan lokasi pemanfaatan laut antar sektor.

Dia mencontohkan tempat latihan militer di wilayah Utara Jakarta dan Banten kerap bersinggungan dengan lalu lintas kapal yang padat. Ke depan, dia mengatakan perlu ada pengaturan terkait hal ini.

Dengan adanya tata ruang laut nasional ini, lanjutnya, hal paling krusial yang perlu dibenahi adalah masalah pemanfaatan wilayah laut hingga 4 mill. Pasalnya, wilayah ini sangat krusial untuk menjaga habitat ekosistem.

“Bu Susi [Menteri KP Susi Pudjiastuti] selalu menegaskan 0-4 mill itu lebih diutamakan dalam rangka konservasi dan wisata bahari. Karena di sana ekosistem penting yang berpengaruh ke laut itu ada,” ujarnya.

Sudirman mengatakan penyusunan RTRLN  merupakan amanat dari Undang-undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Lewat regulasi ini, KP3K KKP diamanhi membuat RTRLN dari wilayah 0 mill – 200 mill.

Selama ini, lanjutnya, tata ruang laut nasional baru berlaku hingga 12 mill berdasarkan UU No.27 Tahun 2007 yang direvisi menjadi UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebelum UU Kelautan itu keluar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper