Bisnis.com, JAKARTA - FAA menemukan kekurangan terkait dengan regulasi untuk menjembatani masalah pengawasan dan pengecekan berkala dalam peraturan kelaikan udara di Kemenhub.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail mengatakan Kementerian perhubungan telah melakukan pertemuan dengan institusi pemerintah AS ini pada Mei lalu terkait dengan penilaian Federal Aviation Administration (FAA).
[BACA JUGA 16 AOC yang Dicabut Miliki Maskapai Tak Berjadwal]
Dari pertemuan tersebut, FAA menemukan kekurangan terkait dengan regulasi untuk menjembatani masalah pengawasan dan pengecekan berkala dalam peraturan kelaikan udara di Kemenhub. Dia mengungkapkan ada sekitar delapan critical element dari temuan FAA.
[BACA JUGA: 16 AOC yang Dicabut Miliki Maskapai Tak Berjadwal]
“Salah satu masalah critical element [CE] itu adalah perundang-undangan, kemudian organisasi,” kata Muzaffar, Selasa (9/6/2015).
Selain itu, FAA juga menyoroti masalah sumber daya manusia seperti kebutuhan inspektor pesawat khusus.
Muzaffar menjelaskan inspektor untuk melakukan pengawasan terhadap jenis pesawat tertentu saat ini hanya terdiri dari dua orang yang itupun disuplai dari maskapai lokal.
“Inspektor saya itu harus memiliki rating [dari FAA], namun kita persingkat dengan meminta industri kasih orang ke kita,” ungkapnya.
Misalnya, inspektor yang mengawasi Boeing 747 yang saat ini hanya dimiliki Garuda Indonesia dan Lion Air, Kemenhub mengambil satu personil dari keduanya. Untuk pengawasannya, inspektor dari Garuda Indonesia bertugas untuk Lion Air dan sebaliknya.
Kemenhub sendiri sudah mempersiapkan corrective action plan (CAP) untuk masalah yang melibatkan FAA.