Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Pengelolaan Migas Aceh: Ini Dia Jabatan dan Kewenangan BPMA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh, Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh membentuk Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh, Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh membentuk Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Seperti disiarkan setkab.go.id, Senin (8/6/2015), BPMA terdiri atas Kepala BPMA; tiga orang Komisi Pengawas yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang minyak dan gas; dan pelaksana yang terbagi dalam sebanyak-banyaknya lima unit kerja, dan masing-masing unit kerja membawahi paling banyak tiga sub unit kerja.

Menurut Pasal 21 dalam PP itu, tugas dan wewenang Kepala BPMA adalah memimpin dan mengelola BPMA, menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS), menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak kerja sama.

Kemudian membuat laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPMA secara berkala kepada menteri dan gubernur, mewakili BPMA di dalam dan luar pengadilan, serta mengangkat dan memberhentikan personalia BPMA.

Sementara itu, Komisi Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA, melakukan penilaian atas kinerja Kepala BPMA, memberikan masukan dan pendapat kepada menteri melalui gubernur atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA, dan memberikan laporan kepada menteri dan gubernur mengenai pelaksanaan tugasnya secara berkala dan/atau apabila diperlukan.

“Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Komisi Pengawas mempunyai kewenangan: a. Mengusulkan kepada Menteri dan Gubernur langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka penyempurnaan pengelolaan; b. Meminta segala keterangan yang diperlukan kepada Kepala BPMA,” bunyi Pasal 23 PP No. 23/2015.

Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan tiga calon yang diusulkan Gubernur kepada Menteri berdasarkan uji kemampuan dan uji kelayakan. Masa jabatan Kepala BPMA sebagaimana diatur adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang menteri atas persetujuan gubernur paling lama setahun.

Menurut beleid tersebut, Kepala BPMA tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan atau usaha perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.

Selain itu, Kepala BPMA dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau pimpinan pada badan usaha milik negara, daerah, atau badan usaha dan bentuk usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA, begitu juga dengan jabatan lainnya seperti komisaris, struktural, atau jabatan lainnya sesuai peraturan.

Sementara itu, Komisi Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan gubernur, dengan masa jabatan selama 3 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper