Bisnis.com, JAKARTA -- Salah satu belum disahkannya rancangan peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun adalah adanya kekhawatiran dari Kementerian Keuangan akan adanya unfunded atau ketidaktersediaan anggaran untuk pemberian manfaat di kemudian hari.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai, kekhawatiran Kementerian Keuangan terkait adanya unfunded atau ketidakstersediaan anggaran sangat tidak masuk akal. Sebab dalam setiap bulan dana kelola akan terus bertambah seiring dengan semakin meningkatnya jumlah kepesertaan.
"Itu hanya kekhawatiran pemerintah saja. Dan seharusnya kekhawatiran itu tidak dibesar-besarkan. Kalau memang pemerintah harus memberikan dana talangan, ya karena itulah tugasnya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan rakyat," katanya, Senin (8/6/2015).
Menurutnya, ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya unfunded, pertama dengan mencadangkan dana untuk keperluan program tersebut melalui alokasi APBN, dan kedua meningkatkan kesempatan kerja di sektor formal.
Pemberian alokasi dana melalui APBN diperlukan untuk mengantisipasi adanya kekurangan anggaran, sementara perluasan kesempatan kerja dis ektor formal dilakukan untuk meningkatkan kepesertaan pekerja di sektor formal sehingga nilai iuran semakin bertambah.
“Bisa saja pemerintah mengalokasikan 0,5% dari APBN setiap tahunnya untuk dana siaga program ini.”
Jaminan Pensiun, Ini Cara untuk Antisipasi Unfunded
Salah satu belum disahkannya rancangan peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun adalah adanya kekhawatiran dari Kementerian Keuangan akan adanya unfunded atau ketidaktersediaan anggaran untuk pemberian manfaat di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu