Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo diminta untuk segera menentukan besaran iuran jaminan pensiun sehingga draf rancangan peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun bisa segera disahkan.
Jika hingga 1 Juli presiden tidak menandatangani RPP tersebut, maka pemerintah melanggar UU No. 24/2011 tentang BPJS, di mana dalam UU tersebut BPJS Ketenagakerjaan harus beroperasi penuh pada 1 Juli mendatang.
"Berapapun angkanya presiden harus berani mengesahkan. Terserah angkanya berapa, karena memang di UU itu tidak diatur angka awal iurannya," kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Senin (8/6/2015).
Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf RPP tersebut dengan alasan masih banyaknya opsi mengenai iuran yang harus dibayar. Opsi tersebut adalah 1,5% usulan pengusaha, 3% usulan Kementerian Keuangan, dan 8% usulan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Intinya presiden harus segera mengesahkan, terserah berapapun iurannya. Karena kalau tidak ini bisa melanggar UU."
Soal Jaminan Pensiun, Jokowi Dminta Tegas
Presiden Joko Widodo diminta untuk segera menentukan besaran iuran jaminan pensiun sehingga draf rancangan peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun bisa segera disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu