Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo diminta untuk segera menentukan besaran iuran jaminan pensiun sehingga draf rancangan peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun bisa segera disahkan.
Jika hingga 1 Juli presiden tidak menandatangani RPP tersebut, maka pemerintah melanggar UU No. 24/2011 tentang BPJS, di mana dalam UU tersebut BPJS Ketenagakerjaan harus beroperasi penuh pada 1 Juli mendatang.
"Berapapun angkanya presiden harus berani mengesahkan. Terserah angkanya berapa, karena memang di UU itu tidak diatur angka awal iurannya," kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Senin (8/6/2015).
Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf RPP tersebut dengan alasan masih banyaknya opsi mengenai iuran yang harus dibayar. Opsi tersebut adalah 1,5% usulan pengusaha, 3% usulan Kementerian Keuangan, dan 8% usulan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Intinya presiden harus segera mengesahkan, terserah berapapun iurannya. Karena kalau tidak ini bisa melanggar UU."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel