Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia menetapkan sejumlah tarif barang atau jasa yang harus dicantumkan dalam rupiah. Bank sentral bahkan melarang pencantuman harga secara ganda dalam rupiah dan mata uang asing alias dual quotation.
Sebagai contoh, toko A dilarang mencantumkan harga sebuah komputer senilai Rp15 juta dan US$1.500 secara bersamaan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran No 17/11/2015 perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beleid itu merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 yang mengatur hal sama.
Larangan tersebut a.l. berlaku untuk:
1. label harga yang tercantum pada barang
2. biaya jasa (fee), seperti fee agen dalam jual beli properti, jasa kepariwisataan, jasa konsultan
3. biaya sewa-menyewa, seperti sewa apartemen, rumah, kantor, gedung, tanah, gudang, kendaraan
4. tarif, seperti tarif bongkar muat peti kemas di pelabuhan atau tarif tiket pesawat udara, kargo
5. daftar harga seperti daftar harga menu restoran
6. kontrak, seperti klausul harga atau biaya yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian
7. dokumen penawaran, pemesanan, tagihan, seperti klausul harga yang tercantum dalam faktur, delivery order, purchase order
8. bukti pembayaran, seperti harga yang tercantum dalam kuitansi
9. harga barang dan jasa yang dicantumkan pada media elektronik
Seperti diketahui, larangan menggunakan valuta asing untuk transaksi di dalam negeri, baik tunai maupun nontunai berlaku mulai 1 Juli.