Bisnis.com, TANGERANG--Pengembang properti mengaku tak masalah pemerintah membatasi izin lokasi perumahan 400 ha per provinsi untuk tiap perusahaan asalkan mereka tak dibebani penyediaan infrastruktur jalan utama.
"Sejauh ini kan pemerintah juga masih andalkan swasta untuk bangun infrastruktur ke area tertentu," kata Ketua DPP Realestat Indonesia (REI) Banten Soelaeman Soemawinata kepada Bisnis, Kamis (4/6/2015).
Pembatasan lahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 5 /2015 tentang izin lokasi.
Kenyataan di lapangan tak jarang penyediaan infrastruktur jalan utama menuju komplek perumahan dilimpahkan ke bahu developer.
Oleh karena itu apabila cuma diberi 400 ha per provinsi akan sulit bagi pebisnis properti mencapai skala keekonomian.
Guna menyediakan infrasturktur jalan utama misalnya selebar jalan raya Serpong, Tangerang lahan yang digarap 500 ha cukup. Tapi kalau sampai membuka akses ke tol seperti di BSD City paling tidak butuh 6.000 ha.
Oleh karena itu DPD REI Banten menilai batasan luas lahan yang ditetapkan pemerintah semestinya minimal 1.000 ha per provinsi untuk setiap pengembang properti.