Bisnis.com, JAKARTA -- Program jaminan pensiun akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 Juli nanti. Namun hingga saat ini PP dari program tersebut masih belum diterbitkan.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan regulasi dari program tersebut tidak diterbitkan, maka pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kalau belum tercapai baru membuat Perppu, tapi ini prosesnya masih ada kan sampai sebelum 1 Juli," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Rabu (3/6/2016).
Kendati PP Jaminan Pensiun masih belum diterbitkan, namun pemerintah tetap melakukan sosialisasi di kalangan pekerja dengan harapan saat regulasi telah disahkan maka program itu benar-benar siap dijalankan.
"Sosialisasi jalan terus mengenai kepesertaannya untuk selutuh program. Intinya ini harus dijalankan pada 1 Juli nanti."
JAMINAN PENSIUN: Penerbitan Perppu Memungkinkan
Program jaminan pensiun akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 Juli nanti. Namun hingga saat ini PP dari program tersebut masih belum diterbitkan.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
39 menit yang lalu