Bisnis.com, JAKARTA -- Besaran persentase iuran untuk program jaminan pensiun ternyata ada lima opsi.
Lima opsi tersebut adalah 1,5% usulan pengusaha, 3% usulan Kementerian Keuangan, 8% usulan Kementerian Ketenagakerjaan, dan 12% atau 15% usulan pekerja.
"Ada banyak opsinya. Karena pekerja juga mengusulkan, dan ini yang sering diabaikan," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif DHairi usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (3/6/2015).
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menilai 8% adalah persentase yang cukup ideal, baik untuk pekerja maupun pengusaha. Menurut Hanif, angka tersebut lebih moderat dibanding opsi lain.
Saat ini, draf Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Pensiun masih dalam tahap harmonisasi di Kemenkum HAM. Setelah harmonisasi, rencananya besaran persentase akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami mendorong pengambilan keputusan bisa cepat. Kami kemarin berharap Mei selesai tapi ternyata molor. Kami berharap dalam waktu cepat bisa diputuskan," ujar Hanif.