Bisnis.com, JAKARTA – Peredaran obat ilegal, termasuk obat palsu, dinilai lebih sulit dijaring ketimbang kosmetik atau pun produk makanan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Alexander Sparringa mengatakan dari sekitar Rp100 miliar nilai untuk produk ilegal dan palsu yang ditemukan BPOM pada 2014, porsi obat-obatan hanya berkisar 5%-10% atau senilai Rp2,9 miliar.
“Tapi jangan dilihat angka yang Rp2,9 miliar. Ini fenomena gunung es. Kalau sebenarnya di lapangan, angkanya bisa lebih dari ini,” ujarnya belum lama ini.
Sebelumnya, BPOM menemukan 106 produk obat ilegal dan 13 produk obat palsu pada 2013, sedangkan pada 2014 BPOM mendapati ada 72 produk ilegal dan 14 produk obat palsu.
Adapun untuk sebaran obat ilegal paling banyak ditemukan di Semarang sebesar 18%, Jakarta 11% dan Batam 10%, sedangkan obat palsu ditemukan di DKI Jakarta sebesar 25%, Tangerang 25% dan Jawa Tengah 18,75%.
Lebih lanjut Roy menjelaskan, peredaran obat ilegal dan palsu tak hanya ditemukan di pasar langsung seperti apotek, apotek rakyat dan toko obat eceran, namun juga marak di dunia maya. “WHO [World Health Organization] menyatakan kalau di online itu, 50% obat-obatan yang beredar itu obat palsu dan ilegal,” katanya.