Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Kepastian Investasi, Chevron & Hitay Energy Batal Garap Geothermal di Pasaman

Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat mendesak pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait penetapan harga satuan energi panas bumi, untuk mendorong kepastian investasi di sektor itu.
Ilustrasi proyek panas bumu/Bisnis.com
Ilustrasi proyek panas bumu/Bisnis.com

Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat mendesak pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait penetapan harga satuan energi panas bumi, untuk mendorong kepastian investasi di sektor itu.

Bupati Pasaman Benny Utama menuturkan sejumlah rencana investasi pengembangan panas bumi atau geothermal di daerahnya batal karena belum tuntasnya regulasi soal harga, yang membuat investor ragu.

“Investor masih enggan masuk karena ada regulasi yang belum tuntas, soal harga. PP terkait harga belum ada, kan investasinya besar,” katanya, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan dua perusahaan yang sebelumnya berminat menggarap potensi panas bumi di Pasaman membatalkan rencana investasi itu, kerena belum ada PP mengenai harga. Dua perusahaan itu adalah Chevron dan Hitay Energy.

Padahal, imbuhnya, Pasaman memiliki potensi energi panas bumi yang besar. Diperkirakan potensi yang ada mencapai 750 MW di enam titik.    

Benny juga menghitung potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa disumbangkan melalui investasi itu bisa mencapai Rp300 miliar per tahun dari royalti melalui investasi eksplorasi untuk kapasitas 300 MW saja.

Menurutnya, jika pemerintah serius memperioritaskan pengadaan energi 35.000 MW pada 2018, salah satu caranya adalah dengan memprioritaskan pegembangan energi terbarukan atau panas bumi.

“Pertama karena potensi kita [dalam negeri] besar. Kalau masih berharap dari energi fosil dan batubara tidak bisa lama karena berbiaya mahal,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper