Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan di sektor kehutanan yang belum menyelesaikan konflik sosial dengan masyarakat sekitarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan sanksi yang ditetapkan merupakan sanksi administratif. Namun, pencabutan izin usaha juga dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
“Kalau ada konflik di sana, ya perusahan harus selesaikan. Kalau perusahan belum lakukan itu ya kita kasih sanksi saja. Kalau sudah kena tiga kali bisa pencabutan,” katanya akhir pekan ini.
Penentuan sanksi ini menyusul adanya kebijakan penetapan 20% lahan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) untuk diterapkan pola kemitraan sebagai salah satu langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ketentuan 20% kemitraan dikeluarkan melalui Peraturan Menteri LHK No. P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri yang diteken pada akhir Maret lalu. Peraturan ini sejalan dengan RPJMN 2015-2019 yang menetapkan 12,7 juta hektare lahan dialokasikan pemanfaatannya untuk masyarakat.
Bambang mengatakan selama ini di lapangan, konflik sosial masih kerap terjadi, seperti perambahan hutan oleh masyarakat dan lain-lain.
“Pemerintah hadir hanya berikan alokasi di lahan hutan agar jangan ribut, kalau memang ada pemegang izin ayo kemitraan, tapi kalau masyarakat ngotot itu hutan adat perlu dibuktikan, kalau memang bisa, mereka jagain hurtan adatnya sendiri,” ujarnya.