Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ginsi Belum Sepakati Tarif Inspeksi Peti Kemas Karantina di Koja

Gabungan importir Nasional seluruh Indonesia (Ginsi) belum menyetujui besaran tarif pelayanan inspeksi peti kemas impor wajib diperiksa karantina yang akan diberlakukan manajemen Terminal Peti Kemas (TPK) Koja mulai 1 Juni 2015.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA: Gabungan importir Nasional seluruh Indonesia (Ginsi) belum menyetujui besaran tarif pelayanan inspeksi peti kemas impor wajib diperiksa karantina yang akan diberlakukan manajemen Terminal Peti Kemas (TPK) Koja mulai 1 Juni 2015.

Sekjen Ginsi, Achmad Ridwan Tento mengatakan importir selaku pemilik barang belum pernah sekalipun diajak bicara perihal tarif pemeriksaan peti kemas impor wajib karantina sesuai dengan surat edaran TPK Koja tanggal 26 Mei 2015.

“Ginsi belum setuju mengenai pemberlakuan tarifnya. Itu juga membuat kami heran, mengapa bisa terbit tarif seperti itu, hitung-hitungannya dari mana. Sebab pemilik barang hanya mengetahui bahwa kegiatan inspeksi peti kemas karantina sebelum respon kepabeanan di TPK Koja itu hanya bersifat uji coba (pilotting),”ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (28/5).

Ridwan mengatakan pemberlakuan tarif secara sepihak untuk pelayanan jasa kepelabuhanan tanpa melibatkan asosiasi penyedia dan pengguna jasa pelabuhan bertentangan dengan Permenhub No:6/2013 dan Permenhub No:15/2014 tentang tarif jasa kepelabuhanan.

“Kalau begini, sama halnya tanpa mengindahkan peraturan yang sudah ada,”tuturnya.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Bay M.Hasani mengatakan esok hari pihaknya akan mengundang manajemen TPK Koja, JICT, MAL dan MTI terkait adanya edaran manajemen TPK Koja mengenai pemberlakuan tarif pelayanan pemeriksaan fisik peti kemas impor wajib periksa karantina di TPK Koja tersebut.

Bay juga mempersoalkan istilah tarif yang dikenakan dalam pelayanan tersebut karena tidak ada dalam nomenklatur sesuai peraturan yang berlaku.

“Nomenklatur atau istilah tarifnya keliru sehingga seakan pihak instansi Karantina yang mengutip biaya tersebut. Ini harus diklirkan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper