Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Sulit Tercapai

Target penyelesaian penataan izin usaha pertambanagn (IUP) pada bulan depan sulit terealiasi. Pasalnya, proses verifikasi dan validasi melibatkan pemerintah kota/kabupaten dan provinsi yang infrastrukturnya tidak merata.

Bisnis.com, JAKARTA--Target penyelesaian penataan izin usaha pertambanagn (IUP) pada bulan depan sulit terealiasi. Pasalnya, proses verifikasi dan validasi melibatkan pemerintah kota/kabupaten dan provinsi yang infrastrukturnya tidak merata.

Selain itu, dokumen IUP yang ada di kabupaten/kota belum seluruhnya diserahkan ke provinsi.

Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota dialihkan ke pemerintah provinsi.

"Target tersebut sangat sulit tercapai. Belum lagi sekarang banyak pejabat Kementerian ESDM yang baru. Tidak realistis," ujar Budi Santoso, Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), kepada Bisnis, Jumat (22/5/2015).

Dia juga mengingatkan masalah penataan IUP tidak hanya soal status CnC dan non-CnC. Pasalnya, status CnC tidak bisa serta merta dijadikan patokan untuk menertibkan IUP yang bermasalah.

Oleh karena itu, seluruh pemegang IUP wajib dievaluasi. Dia mengungkapkan bisa saja suatu perusahaan sudah memenuhi syarat dari sisi legalitas maupun finansial dengan tertib membayar iuran, tetapi statusnya belum CnC.

“Bisa saja mereka sudah benar dari dari sisi legalitas dan finansial, hanya saja tidak punya uang untuk proses CnC. Kalau IUP mereka dicabut, pemerintah bisa dituntut karena status CnC sebenarnya tidak ada landasan hukumnya,” tuturnya.

Adapun hingga April 2015, sebanyak 4.369 atau 41,44% dari total izin usaha pertambangan mineral dan batubara masih belum berstatus CnC.

Dari total 10.543 izin usaha pertambangan (IUP) yang tercatat setelah kegiatan koordinasi dan supervisi yang juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya 6.174 IUP yang sudah dinyatakan CnC.

Jika setelah tenggat waktu pada Juni nanti masih ada IUP yang belum CnC, maka Kementerian ESDM akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR untuk kemudian menentukan nasib IUP tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper