Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Biro Tata Ruang DKI Jakarta Vera Refina Sari mengatakan pihaknya terus mengejar para pengembang untuk menyetor kewajiban berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Kendati demikian, dia menuturkan ada masalah yang mengganjal pihaknya untuk mendorong proses penagihan fasum/fasos ke pengembang.
"Kalau data proyek baru bisa kami kejar. Namun, kami kesulitan menagih pembangunan properti di tahun lama karena datanya banyak yang tercecer," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/5/2015).
Hambatan tersebut, lanjut Vera, terjadi karena buruknya investarisasi aset. Alhasil, kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasum/fasos beberapa tahun silam tidak terekam sehingga Pemprov DKI kesulitan menagihnya.
"Saat ini, kami fokus mengejar pengembang baru untuk menyerahkan fasum/fasos. Setelah beres, kami berupaya untuk mengecek kewajiban pengembang lama," katanya.
Selama ini, pengembang perumahan sangat sulit saat ditagih perihal penyerahan kewajibannya berupa fasos/fasum. Padahal, SIPPT dan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov DKI mengubah penerbitan SIPPT dan IMB. Caranya, setiap pengembang yang berniat mengajukan SIPPT dan IMB, harus menandatangani perjanjian yang berisi tentang penyerahan kewajiban terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin.