Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setop TKI ke Timteng, Pemerintah Harus Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Anggota Komisi IX DPR RI Roberth Rouw menyambut baik kebijakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk menghentikan dan melarang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara Timur Tengah (Timteng).
sistem perlindungan para pekerja informal di luar negeri perlu pembenahan/ilustrasi
sistem perlindungan para pekerja informal di luar negeri perlu pembenahan/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Anggota Komisi IX DPR RI Roberth Rouw menyambut baik kebijakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk menghentikan dan melarang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara Timur Tengah (Timteng).

Roberth menilai langkah tersebut perlu diambil untuk membenahi sistem perlindungan para pekerja informal di luar negeri sehingga tidak ada lagi TKI yang dihukum mati.

"Pemerintah harus segera menyiapkan skema perluasan tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru dengan berkoordinasi dengan seluruh kementrian lain dalam rangka mengurangi dampak pengangguran yang salah satunya dari kebijakan penghentian pengiriman TKI tersebut," tuturnya." kata Roberth di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Dia mencontohkan untuk mengurangi dampak pengangguran bisa saja pemerintah melalui Menaker meningkatkan program kewirausahaan, optimalisasi fungsi dan peran balai latihan kerja dan sebagainya.

"Semua itu sudah diamatkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," katanya.

Seperti diketahui, Senin (4/5/2015) lalu pemerintah melalui Kementrian Tenagakerja mengeluarkan peraturan yang menghentikan secara permanen penempatan tenaga kerja Indonesia sektor rumah tangga ke 21 negara Timteng.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada penempatan baru. Sementara TKI yang sudah terlebih dulu bekerja di sana tidak akan dilakukan pemulangan. Adapun TKI yang ingin memperpanjang kontrak tetap diperbolehkan sepanjang sesuai prosedur. Sementara untuk yang telah selesai kontrak kerjanya diminta untuk segera kembali ke Tanah Air.

Selain itu, pengecualian juga dilakukan terhadap TKI yang sedang dalam proses penempatan ke Timteng. Mengenai para TKI yang sudah direkrut dan diproses diberi masa transisi selama tiga bulan.Ada sekitar 4.700 TKI yang sedang berproses untuk bekerja ke Timteng. Kloter ini merupakan kelompok terakhir untuk dikirim ke negara tersebut.

Pemerintah sebenarnya sudah melakukan moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara di Timteng beberapa tahun lalu. Kebijakan itu akhirnya dipermanenkan melalui Surat Keputusan (SK) Menaker yang ditandatangani pada 4 Mei 2015. Di dalam surat itu, pemerintah melarang pengiriman TKI secara permanen ke 21 negara Timteng, yakni Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab (UEA), Yaman, dan Jordania.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper