Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokumen Kehutanan Seharusnya Dilindungi

Pelaku industri kehutanan menghendaki agar informasi yang terkandung dalam dokumen rencana kerja perusahaan untuk dilindungi dan tidak terbuka untuk publik.

Bisnis.com, PEKANBARU--Pelaku industri kehutanan menghendaki agar informasi yang terkandung dalam dokumen rencana kerja perusahaan untuk dilindungi dan tidak terbuka untuk publik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengemukakan bahwa renca kerja perusahaan di industri kehutanan mengandung nilai ekonomi yang bisa disalahgunakan sehingga seharusnya tidak dibuka ke publik.

Menurutnya, dalam dokumen tersebut mengandung informasi yang memiliki nilai ekonomi bagi pihak lain dan menentukan posisi kompetitif perusahaan terhadap pesaingnya.

“Sehingga dokumen-dokumen itu sebaiknya tidak dibuka kepublik agar tidak disalahgunakan,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Bisnis.com (18/5/2015).

Sebelumnya Komisi Informasi Pusat (KIP), Jumat (8/5/2015) memutus  Sengketa Informasi antara Forest Watch Indonesia (FWI) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam putusannya, KIP dengan menyatakan dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan industri pengolahan kayu, yaitu RKUPHHK-Hutan Alam, RKUPHHK-Hutan Tanaman Industri (HTI), RKTUPHHK-HTI, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Rencana Pemanfaatan Bahan Baku Industri (RPPBBI), adalah informasi publik yang bersifat terbuka. 

Dia mengatakan APHI  menghormati putusan KIP, namun jika informasi pada RKU atau RKT dibuka, dapat  mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat serta mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang potensial akan memberikan manfaat pada pesaing potensial.

Sementara itu Ketua Umum  Asosiasi Pengusaha Kayu gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) Soewarni juga memiliki kehawatiran senada. Menurut Soewarni, jika jatuh ke tangan yang salah, dokumen tersebut bisa disalahgunakan.

“Transparansi memang penting. Kekhawatirannya adalah jika dokumen seperti RKU atau RPBBI itu jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Pasti merugikan,” katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper