Bisnis.com, PALEMBANG - Seiring dengan target penerimaan daerah sebesar Rp7 triliun pada tahun ini, Pemprov Sumatra Selatan gencar melakukan penagihan terhadap perusahaan yang tidak membayar pajak alat berat secara benar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumatra Selatan, Muslim mengaku pihaknya terus melakukan penagihan pajak alat berat. Sejak awal tahun ini, Pemprov Sumsel telah melakukan penagihan kepada 30 perusahaan.
“Tentunya, kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi sebelum penagihan itu, pendekatan kepada perusahaan dilakukan secara persuasif. Nah, kalau masih menolak, apa boleh buat, kami akan melakukan penyitaan,” ujarnya, Minggu (17/5)
Muslim memperkirakan potensi penerimaan pajak dari alat berat mencapai Rp6 miliar-Rp10 miliar per tahunnya. Namun, realisasi penerimaan pajak alat berat selama ini justru jauh lebih rendah.
Pada 2014, sumbangan penerimaan pajak alat berat hanya Rp1,25 miliar.
Guna mengejar pajak alat berat tersebut, Dispenda Sumsel menggandeng Polisi Pamong Praja Sumsel dan Kejaksaan Negeri Sumsel, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Perkebunan, Dinas PU Pengairan dan pemerintah kabupaten/kota.