Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan optimistis rancangan peraturan pemerintah tentang sistem pengupahan bisa disetujui oleh seluruh pihak, termasuk pekerja dan pengusaha.
Dalam RPP tersebut dirumuskan bahwa peninjauan kebutuhan hidup layak sebagai landasan dasar penghitungan upah dilakukan lima tahun sekali. Namuns setiap tahunnya pekerja tetap menerima kenaikan upah yang disesuaikan dengan inflasi.
"Kami optimistis RPP yang kami ajukan disepakai. Dan jika lancar ini segera bisa disahkan," kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Wahyu Widodo kepada Bisnis.com, Jumat (10/5/2015).
Saat ini, RPP Pengupahan masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan regulasi ini bisa tuntas pada tahun ini.
Namun apabila PP tersebut disahkan pada tahun ini, implementasi dari aturan yang ada baru dijalankan tahun depan atau untuk upah minimum 2017. "Karena kami harus memberikan masa transisi untuk pekerja dan pengusaha sekitar enam bulan sampai satu tahun," ujarnya.[]