Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan telah menetapkan 15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai peraturan pelaksana atas UU No. 11/1974 tentang Pengairan yang kembali diberlakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air.
Sekretaris Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian PU-Pera Hartanto mengatakan sambil menunggu terbitnya Undang-undang yang baru, pemerintah akan menetapkan sejumlah peraturan pelaksana atas UU No. 11/1974.
Dengan pembatalan UU 7/2004, semua peraturan pelaksananya pun menjadi tidak berlaku karena kehilangan landasan hukum. Sementara itu, peraturan pelaksana UU No. 11/1974 yang dulunya sudah ada dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Putusan MK bersifat prospektif, sehingga dengan tidak berlakunya UU No. 7/2004, tidak ada kekosongan hukum karena UU No. 11/1974 berlaku kembali. Namun, pelaksanaan pengelolaan SDA ke depan perlu mempunyai payung hukum sesuai dengan kondisi kekinian,” katanya dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri PU-Pera tentang Sumber Daya Air, Jumat (8/5/2015).
Hartanto mengatakan peraturan pelaksana undang-undang yang tengah dirancang saat ini mencakup peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden dan 21 peraturan menteri. Hingga saat ini, 15 peraturan menteri PU-Pera telah ditetapkan dan diundangkan dalam berita acara negara, sedangkan 6 rancangan peraturan menteri telah siap untuk ditetapkan.
“Hari ini tengah dirapatkan di Menko Perekonomian antara lain Peraturan Presiden tentang Dewan Sumber Daya Air dan Keputusan Presiden tentang keanggotaan Dewan Sumber Daya Air nasional,” katanya.
Sementara itu, penerbitan peraturan pemerintah tentang pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air sebelumnya telah ditargetkan dapat rampung pada akhir April. Namun hingga saat ini PP tersebut belum diterbitkan.
Sebelumnya, Direktur Jendral SDA Kementerian PU-Pera Mudjiadi mengatakan molornya penerbitan PP tersebut disebabkan pemerintah membutuhkan persiapan dan pertimbangan yang matang dengan meminta masukan dari sejumlah kalangan.
“Kita perkirakan, baru pertengahan bulan depan akan terbit PP-nya,” kata Mudjiadi, Selasa (5/5/2015).