Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan rancangan peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun akan tuntas pada bulan ini.
Kepastian itu didapatkan setelah sejumlah pihak terkait menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kami pastikan bulan ini selesai, maksimal akhir bulan," kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo, Jumat (8/5/2015).
Saat ini RPP Jaminan Pensiun dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kendati besaran iuran masih menjadi polemik, namun Wahyu optimistis hal ini tidak akan menunda pelaksanaan.
"Karena perintah UU program ini harus dilaksanakan 1 Juli, jadi tidak akan mungkin mundur," tegasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati besaran iuran sebesar 8% dengan rincian 5% pengusaha dan 3% pekerja.
Namun kesepakatan tersebut tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.