Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaminan Pensiun: Kemenkeu Belum Setuju, Besaran Iuran Mungkin Berubah

Kendati sejumlah pihak telah menyepakati besaran iuran dalam program jaminan pensiun sebesar 8% dengan rincian 5% pengusaha dan 3% pekerja, Kementerian Keuangan masih belum menyetujui jumlah tersebut.
Ilustrasi: Ribuan buruh melakukan unjuk rasa saat memperingati Hari Buruh Sedunia di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/5/2015). Dalam aksinya mereka menuntut di antaranya, kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30%, kebutuhan hidup layak menjadi 84 item, dan meminta jaminan pensiun ditetapkan pada Juli 2015. /Bisnis.com-Nurul Hidayat
Ilustrasi: Ribuan buruh melakukan unjuk rasa saat memperingati Hari Buruh Sedunia di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/5/2015). Dalam aksinya mereka menuntut di antaranya, kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30%, kebutuhan hidup layak menjadi 84 item, dan meminta jaminan pensiun ditetapkan pada Juli 2015. /Bisnis.com-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Kendati sejumlah pihak telah menyepakati besaran iuran dalam program jaminan pensiun sebesar 8% dengan rincian 5% pengusaha dan 3% pekerja, Kementerian Keuangan masih belum menyetujui jumlah tersebut.

Dengan belum disetujuinya besaran iuran oleh Kementerian Keuangan, diprediksi besaran iuran program jaminan pensiun masih berpeluang untuk diubah.

"Sedang kami diskusikan, kalau didiskusikan artinya masih ada pandangan-pandangan yang dicarikan titik temu," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai mengikuti rapat Jaminan Pensiun di Kemenko Perekonomian, Jumat (8/5/2015).

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, serta BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu telah menyepakati iuran sebesar 8%.

Namun kesepakatan itu dilakukan tanpa melibatkan pihak dari Kementerian Keuangan, sebab perwakilan Kementerian Keuangan tidak hadir dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tapi kami pastikan program ini berjalan pada 1 Juli mendatang sesuai amanat UU sehingga pekerja bisa mendapatkan jaminan sosial," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper