Bisnis.com, JAKARTA -- Kendati sejumlah pihak telah menyepakati besaran iuran dalam program jaminan pensiun sebesar 8% dengan rincian 5% pengusaha dan 3% pekerja, Kementerian Keuangan masih belum menyetujui jumlah tersebut.
Dengan belum disetujuinya besaran iuran oleh Kementerian Keuangan, diprediksi besaran iuran program jaminan pensiun masih berpeluang untuk diubah.
"Sedang kami diskusikan, kalau didiskusikan artinya masih ada pandangan-pandangan yang dicarikan titik temu," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai mengikuti rapat Jaminan Pensiun di Kemenko Perekonomian, Jumat (8/5/2015).
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, serta BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu telah menyepakati iuran sebesar 8%.
Namun kesepakatan itu dilakukan tanpa melibatkan pihak dari Kementerian Keuangan, sebab perwakilan Kementerian Keuangan tidak hadir dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tapi kami pastikan program ini berjalan pada 1 Juli mendatang sesuai amanat UU sehingga pekerja bisa mendapatkan jaminan sosial," ujarnya.
Jaminan Pensiun: Kemenkeu Belum Setuju, Besaran Iuran Mungkin Berubah
Kendati sejumlah pihak telah menyepakati besaran iuran dalam program jaminan pensiun sebesar 8% dengan rincian 5% pengusaha dan 3% pekerja, Kementerian Keuangan masih belum menyetujui jumlah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Ramalan Nasib United Tractors (UNTR) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
50 detik yang lalu
Prabowo Raih Komitmen Investasi US$7 Miliar dari BP, Ini Rinciannya
13 menit yang lalu
Kunjungan ke Inggris, Prabowo Raih Komitmen Investasi US$8,5 Miliar
2 jam yang lalu