Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menegaskan komitmen kerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk menjamin kendali negara dan penghargaan terhadap masyarakat dalam proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
Sejatinya, keterlibatan tim penilai independen dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah menjadi amanat UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun demikian, sinergi antara pemerintah dan kalangan profesi penilai selama ini belum sungguh terwujud.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang, pemerintah akan mengandalkan MAPPI sebagai mitra strategis untuk mengendalikan dan memberi jaminan kepastian harga jual tanah.
“Kemitraan ini akan kami giatkan kembali. Secara profesional, teman-teman penilai yang akan memberikan rambu-rambu bagaimana kemanfaatan tanah itu bisa punya arti untuk masyarakat,” katanya, Selasa (5/5/2015).
Menurutnya, keterlibatan MAPPI sebagai tim penilai independen dan profesional yang telah mendapat izin praktek dari Menteri Keuangan dan lisensi dari Menteri Agaria dan Tata Ruang akan sangat membantu dalam mengatasi maraknya spekulan tanah.
Ferry mengatakan, semangat utama yang diusung dalam kemitraan tersebut adalah untuk menjamin bahwa penilaian oleh tim penilai menghasilkan ketetapan nilai yang wajar dan tetap menjamin penghormatan serta pengakuan terhadap hak masyarakat atas tanah.
“Filosofinya, mereka [MAPPI] menyiapkan kepindahan ruang hidup. [Proses ganti rugi] Kita lakukan lebih awal sehingga masyarakat bisa siapkan mau tinggal di mana, bukan seperti orang yang terusir,” katanya.