Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menegaskan bahwa keputusan mengenai soal penempatan TKI sepenuhnya berada pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Pihaknya hanya sebagai pelaksana yang menyiapkan infrastruktur sebagai turunan atas Roadmap Penghentian Penempatan TKI domestik ke negara-negara di Timur Tengah.
"Jangan tanya soal roadmap lagi. Yang penting aksi dan penyiapan infrastrukturnya," kata Nusron Wahid, di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Nusron menjelaskan infrastruktur yang diperlukan dengan kebijakan pemerintah adalah bagaimana di dalam negeri menciptakan banyak lapangan kerja. Sebab, salah satu faktor yang menyebabkan membludaknya TKI domestik ke Timur Tengah adalah karena masalah pekerjaan.
Selain lapangan kerja, perlu juga penguatan infrastruktur di Imigrasi dan Kepolisian. Sebab, kata dia, masih sangat mungkin kebijakan itu akan membuat pengiriman TKI domistik secara unprosedural malah semakin banyak.
"Soal penghentian penempatan TKI domestik ke Timur Tengah itu kan sudah menjadi satu sikap pemerintah melalui Presiden Jokowi. Sekarang tinggal bagaimana mematangkan konsepnya, bagaimana langkah alternatifnya, bagaimana penguatan infrastruktur turunannya, itu prinsipnya," jelasnya.
Tanpa adanya langkah-langkah alternatif sebagai infrastruktur atas kebijakan itu, kata dia, risikonya tak hanya penempatan TKI domestik secara unprosedural. Tetapi juga membuka peluang orientasi dari yang sebelumnya ke negara-negara Timur Tengah pindah ke negara-negara di Asia-Pasifik.
"Karena potensi penganggurannya masih tinggi, sementara pertumbuhan ekonomi kita masih melambat. Sehingga yang berorientasi ke Luar Negeri masih mbludak. Makanya harus disiapkan infrastrukturnya," tegasnya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia di 21 negara di Timur Tengah. Ke-21 negara itu adalah Aljazair,Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.
Hanif mengatakan, banyak pelanggaran terkait perdagangan manusia dan norma ketenagakerjaan di 21 negara tersebut. Penghentian itu tercantum dalam sebuah roadmap.
"Dengan adanya roadmap penghentian TKI domestic worker itu maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI PRT ke 21 negara Timur Tengah adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang)," kata Hanif saat menyampaikan kebijakan Roadmap Penghentian Penempatan TKI di Luar Negeri Pada Pengguna Perseorangan melalui siaran pers,