Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menghentikan secara permanen penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara di kawasan Timur Tengah.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan penghentian ini dilakukan karena mayoritas negara-negara di kawasan tersebut tidak memiliki regulasi hukum untuk melindungi pekerja migran.
"Karena negara Timur Tengah menerapkan sistem sponsorship, bahwa hak privasi majikan sangat kuat dari perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan," katanya saat menggelar jumpa pers, Senin (4/5/2015).
Saat ini telah dilakukan moratorium untuk sebagian negara di Timur Tengah, yakni Kuwait, Saudi Arabia, Yordania, dan Suriah, serta pemberlakuan tunda layan pengesahan kontrak TKI di UEA,Qatar, Oman, dan Bahrain.
Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk penyelesaian proses penempatan, sedangkn bagi TKI yang sedang bekerja di negara tujuan tetap diperbolehkan melanjutkan bekerja dan dapat memperpanjang kontraknya.
"Yang sudah di sana silakan menyelesaikan kontrak, yang mau memperpanjang dipersilahkan asal tidak berbenturan dengan peraturan," ujarnya.
Tidak lama lagi akan diterbitkan SK Menteri Ketenagakerjaan tentang penghentian penempatan TKI sektor PRT ini.
Adapun negara-negara yang ada di Timur Tengah adalah Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.
Sah! Indonesia Setop Kirim TKI Ke Timur Tengah
Pemerintah menghentikan secara permanen penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara di kawasan Timur Tengah.nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
18 menit yang lalu